Berdasarkan informasi yang tim seleksi dapatkan dari calon pelamar mengenai pengurusan berkas yang membutuhkan legalisir dan belum dapat dilakukan karena instansi terkait tidak membuka layanan (seperti SKCK, atau legalisir ijazah) dengan ini kami memberikan toleransi kepada calon pelamar Petugas BRT Trans Jateng Rute Solo - Sangiran - Sragen, sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melampirkan fotocopy ijazah meskipun belum dilegalisir dan/atau fotocopy SKCK yang belum dilegalisir atau yang telah habis masa berlakunya;
2. Bagi yang belum memiliki SKCK sebelumnya, dapat mengurus SKCK pada saat instansi telah membuka pelayanannya kembali;
3. Guna meminimalisir kerumunan dalam rangka social distancing, diharapkan pelamar dapat mengirimkan melalui ekspedisi (POS Indonesia, JNE, TIKI, JNT, Wahana, dan lain sebagainya)
Apabila pelamar masuk pada tahapan seleksi selanjutnya dan pelayanan telah kembali dibuka, pelamar akan diminta untuk menyusulkan berkas secara lengkap dan telah di-copy dan dilegalisir sesuai dengan ketentuan awal.
Semarang, 26 Maret 2020
ttd.
Tim Seleksi Petugas BRT Trans Jateng
Rute Solo - Sangiran - Sragen